Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016, menginstruksikan agar dalam mengurus KTP Elektronik dan Akta Kelahiran tidak lagi mempersyaratkan Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan.
CUKUP membawa KTP lama dan Fotokopi Kartu Keluarga untuk membuat KTP Elektronik. Selain itu juga diamanatkan agar membuka pelayanan bagi penduduk di luar domisili.