Kabupaten Bogor adalah salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk tinggi yakni hampir mencapai 6 juta jiwa, dengan luas wilayah dan kondisi geografis yang menantang. Hal ini jugalah yang menjadi faktor penghambat dalam pendistribusian KTP El, apalagi pengadaan blanko KTP Elektronik beberapa waktu yang lalu sempat terkendala secara nasioanl.
Debat Cawapres yang digelar oleh KPU pada Minggu 17 Maret 2019 menghadirkan wacana dan kontoversi yang menarik. Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah ketika Cawapres 02, Sandiaga Uno membanggakan e-KTP, yang menurutnya supercanggih sehingga tak perlu lagi kartu-kartu program pemerintah lainnya.
Beberapa waktu yang lalu ada isu yang disebarkan oleh tim sukses calon presiden nomor urut 02 (BPN) terkait adanya temuan banyaknya warga dengan tanggal lahir yang sama, yakni tercatat pada 31 Desember dan 1 Juli. Temuan ini lalu dijadikan isu seolah-olah telah terjadi kekacauan atau kesalahan data kependudukan.
Polemik soal temuan salah input data WNA yang masuk DPT pemilu 2019 bermuara pada pertanyaan masyarakat terhadap peran dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam negeri.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. PP ini menetapkan bahwa pembuatan KTP-el dan pengurusan pindah-datang penduduk tidak perlu menyertakan surat keterangan dari RT/RW, bahkan Desa/Kelurahan setempat.
Bonie Nugraha Permana, Ketua Presidium MLKI Kota Bandung, mengatakan bahwa tak semua petugas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di kecamatan mengetahui aturan penerbitan KTP untuk warga penghayat kepercayaan.
Bahkan, ia menyebut, ada juga yang tidak tahu ada penganut kepercayaan.
Masyarakat selama ini mungkin hanya mengenal Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan yang dianggap penting untuk diurus dan dimiliki. Warga masyarakat pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan saja.
Desa Banjarsari di Kecamatan Cileles, Lebak, Banten sebenarnya tidak jauh- jauh amat dari Kota Rangkasbitung. Tapi karena melalui jalan yang sepi, sedikit berkelok dan melewati perkebunan sawit yang lumayan luas, lokasi desa yang masih tergolong tertinggal ini terasa demikian jauh dari pusat ibukota kabupaten ‘Multatuli’ alias Lebak.
Salah satu prinsip pelayanan publik adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat, namun wilayah yang luas terkadang menyebabkan adanya kelurahan/desa yang secara geografis lebih dekat dengan pusat layanan kabupaten/kota tetangga. Hal ini dialami warga desa di Desa Ciresek Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, yang berjarak sekitar 100 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kelahiran dan kematian adalah milik Tuhan. Tidak ada anak yang ingin dilahirkan cacat, karena kecacatan phisik bisa mempengaruhi perkembangan kejiwaan baik anak yang bersangkutan maupun orang tuanya.
Namun, tidak demikian dengan saudara saudara kita yang bermukim di wilayah Pondok Cabe, Serpong, Pondok Aren, Ciputat, dan daerah lainnya di wilayah Kota Tangerang Selatan.