Mau Urus Paspor di Masa New Normal? Ini Protokolnya

Merebaknya virus corona 19 telah menyebabkan berbagai layanan publik harus melakukan penyesuaian, demikian juga dengan pelayanan di bidang keimigrasian. Adapun dokumen keimigrasian yang paling umum diurus warganegara Indonesia adalah paspor, mulai dari perpanjangan maupun pembuatan baru.
Pada masa awal pandemi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah melakukan pembatasan terhadap layanan kantor imigrasi mulai 24 Maret 2020. Namun dengan adanya kebijakan kenormalan baru maka Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian layanan di kantor imigrasi dengan protokol kenormalan baru.
Melalui keterangan tertulisnya Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan bahwa "pelayanan imigrasi akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan jumlah dibatasi 50 persen dari kapasitas normal." Hal ini merupakan salah satu hal yang diatur sejak mulai dibukanya kembali pelayanan keimigrasian Senin, 15 Juni 2020. Adapun hal lain yang perlu diketahui dan mendapat perhatian pemohon adalah:
1. Pendaftaran Online
Pemohon perpanjangan paspor maupun paspor baru diwajibkan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi pendaftaran paspor online yang terdapat di playstore atau appstore. Layanan pendaftaran online ini tidak berlaku untuk paspor hilang dan rusak.
2. Kuota dan Waktu Layanan
Penyesuaian pada masa pandemi yang dilakukan Ditjen Imigrasi adalah kuota pelayanan dibatasi 50 persen dari kapasitas normal dan jam pelayanan dibatasi sampai 14.00 waktu setempat.
3. Layanan Prioritas
Ditjen Imigrasi tetap memberikan pelayanan offline tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi bagi lansia, penyandang disabilitas dan balita.
4. Jenis Layanan
Adapun jeni layanan yang diberikan selama masa new normal adalah untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Layanan untuk WNI antara lain permohonan baru, perpanjangan paspor, penggantian paspor yang rusak maupun hilang, dan perubahan data paspor. Sedangkan untuk WNA pelayanan yang diberikan adalah perubahan status keimigrasian, pengurusan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Surat Keterangan Keimigrasian, dan pendaftaran dan pendaftaran kewarganegaraan ganda anak kawin campur.
5. Protokol Kesehatan
Ditjen Imigrasi hanya memberikan layanan kepada pemohon yang mematuhi protokol kesehatan covid 19 seperti wajib mengenakan masker, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, mencuci tangan, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan yang berlaku di kantor imigrasi. @esa
Add new comment